DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN KAPUAS HULU
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Kearsipan telah melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Internal pada Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu Pada hari Kamis (14/03/2024).
Pada Kunjungan Kedua ini, Bapak Abang Hamzah, S.Sos.M.M selaku Kepala Bidang Kearsipan serta didampingi oleh Arsipasris Dyan Kurnia Sandy, A.Md S.I lakukan Pembinaan dan Pengawasan mengenai evaluasi pengelolaan kearsipan pada Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki salah satu fungsi melakukan Pembinaan Kearsipan dilingkungan daerah, unit kerja maupun BUMD di lingkungan daerah.
Kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal tersebut dilakukan oleh Bidang Kearsipan dengan tujuan agar Kearsipan dapat berjalan dengan baik pada OPD khususnya Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga tercapai pengelolaan arsip yang efesien dan efektif yang dapat membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas subtantif pemerintahan. Serta merupakan salah satu upaya untuk Meningkatkan Nilai Pengawasan Kearsipan pemerintah daerah (Indeks Kearsipan Daerah).