DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN KAPUAS HULU
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan rapat teknis terkait Pengawasan Eksternal oleh ANRI melalui DPK Provinsi Kalimantan Barat dan Persiapan Pengawasan Internal terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024 pada hari Senin (01/04/2024).
Rapat teknis Bidang Kearsipan dihadiri oleh Bapak Drs. Abdullah Sani selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu, Bapak Muhardi, S.T selaku Sekretaris Dinas, serta Bapak Abang Hamzah, S.Sos, M.M selaku Kepala Bidang Kearsipan yang didampingi jajarannya.
Dalam rangka penyelenggaraan pengawasan kearsipan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, bahwa pengawasan kearsipan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk itu perlu dilakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan dan pengawasan kearsipan tahun 2024 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku lembaga kearsipan nasional yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan berkenaan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan kearsipan secara eksternal dan internal.