DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN KAPUAS HULU

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud , Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

All copyrights reserved © 2023
DInas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu