DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN KAPUAS HULU
TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud , Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan fungsi :