DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN KAPUAS HULU

Rapat Exit Meeting atas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Internal pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023
Rapat Exit Meeting atas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Internal pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023

Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu, Bapak Muhardi, S.T.  di dampingi oleh Kepala Bidang Kearsipan Bapak Abang Hamzah, S.Sos., M.M memimpin rapat terkait Exit Meeting atas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Internal pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023.

Kegiatan Exit Meeting atas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Internal ini dihadiri oleh Tim Pengawas Kearsipan  Internal Daerah dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing  Bidang pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu.

Pada kesempatan ini, Tim Pengawas Kearsipan Internal Daerah telah memaparkan hasil pengawasan internal dari kondisi faktual pengelolaan kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu, terutama berkenaan dengan aspek penciptaan arsip yang masih ditemukan hal-hal belum sepenuhnya mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dari hasil pertemuan ini bahwa terhadap paparan hasil pengawasan internal kearsipan di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu, telah disepati beberapa langkah/ upaya yang merupakan tindak lanjut perbaikan terhadap pengelolaan kearsipan kedepannya yaitu:

  • Dalam aspek pengelolaan dan penciptaan arsip di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupten Kapuas Hulu diharapkan sepenuhnya harus berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Akan segera dilaksanakaan perbaikan template dari Aplikasi SRIKANDI  disesuaikan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Agar koordinasi antar Bidang terkait dengan pelaksanaan Tata Naskah Dinas (TND) dan implementasi aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan dan penciptaan arsip dapat terus ditingkatkan.

Diharapkan perbaikan pengelolaan kearsipan sebagai hasil tindak lanjut dari pengawasan internal ini dapat segera di realisasikan sehingga pengelolaan kearsipan di lingkungan Dinas Perpustakaaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

All copyrights reserved © 2023
DInas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu